PENGERTIAN
ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan
sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD
1945, yaitu:
1. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi
bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala
bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini
karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang
nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam
kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat
adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut
ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
sebagaimana deklarasi negara liberal.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya
sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan
hak moral juga. oleh karena sifatnya
yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi
penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan
tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai
dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan
atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa
penjajahan harus dihapuskan.
2. Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
Kalimat
tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia
selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan
yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu
diwujudkan.
Berdasarkan
prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan
kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu
cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan
kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas
penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang
kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa
lain.
Hasil dari
perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun
suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju
pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan
berkemakmuran.
3. Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
Pernyataan ini
bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa
Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan
menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas
berkah Allah Yang Maha Esa
Pengakuan
“Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga
konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral
negara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan
‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal ini mengandung makna bahwa
nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk
segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut
merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
4. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia ”.
Setelah dalam
alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan
langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan
berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih
lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan
pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat
“...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia...”.
Pemerintahan
dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan
dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala
kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya
menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu
aspek pelaksana.
Tujuan
Pembukaan UUD 1945
Dibuatnya
pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat
indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada
di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan
kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka
dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
· Alinea I, untuk
mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia
untuk merdeka.
· Alinea II, untuk
menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan
yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri
sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
· Alinea III,
untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
· Alinea IV, untuk
melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan
pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Hubungan
Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea
Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang
logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan
alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan
alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan
negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea
ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak
kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah
kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa.
Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa.
Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada
kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai
hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini
pada hakikatnya tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya
merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan
pada bangsa jajahannya.
Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada
alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak
moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib
kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka
sudah semestinya bangsa Indonesia untuk
mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu
berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia
hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini
menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus).
Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh
seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena
melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya
kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan
rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga
ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II,
dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau
merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari
alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan
konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan
negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
a)
tentang tujuan negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan
khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau
internasional).
b)
tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
c)
tentang hal membentuk negara,
Yang termuat dalam pernyataan “… yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
d)
tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara, dalam kalimat
“…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV
tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna dari pembukaan UUD
1945 berbeda pada setiap alineanya. Tetapi intinya setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi
ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
baik didalam maupun di luar negeri. Keseluruhan hak azasi manusia di negara
kita tercantum di dalam UUD 1945. Serta setiap warga negara indonesia berhak
dan wajib menjunjung tinggi serta membela negara indonesia.
Sumber :
www.sarjanaku.com/makna-setiap-alinea-dalam-pembukaan-uud.html
No comments:
Post a Comment