Tuesday, October 2, 2012
Insentif Rp 20 M Hilang
CILEGON - Pemkot Cilegon akan kehilangan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2012. Kebijakan pemerintah pusat ini lantaran predikat disclaimer (penolakan) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Cilegon 2010.
Demikian disampaikan Walikota Tb Iman Ariyadi saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Cilegon, kemarin. Menurut Iman, hilangnya DID ini merupakan cambuk bagi Pemkot agar lebih membenahi dan memperbaiki diri dalam pengelolaan keuangan. “Predikat diclaimer telah membuat Pemkot Cilegon kehilangan salah satu potensi pendapatan. Ini harus kita tanggapi dengan motivasi yang kuat disertai peningkatan kerja sama di seluruh elemen pemerintahan, agar ke depan mencapai predikat WTP (wajar tanpa pengecualian-red),” kata walikota.
Predikat disclaimer dari BPK diterima Pemkot Cilegon pada pertengahan tahun ini. Hal ini merupakan temuan atas laporan keuangan 2010 yang dianggap sebagai persoalan lama sejak 2002. Temuan mulai dari piutang kepelabuhanan, deposito BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Cilegon, dan masalah lahan Kubangsari.
Tak hanya itu, aset-aset Pemkot seperti tanah, gedung sekolah, yang tidak memiliki sertifikat juga menjadi salah satu penyebab opini disclaimer. Walikota pun tak bisa menutupi kekecewaan atas berkurangnya salah satu pos pendapatan daerah ini. “Padahal DID biasa digunakan untuk membantu percepatan pembangunan di setiap daerah,” ujarnya.
Kepada wartawan yang menemuinya usai rapat paripurna kemarin, mengatakan, kemungkinan lain tak diterimanya DID lantaran adanya kebijakan sentralistik dari Kementerian Keuangan. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. “Kabar lain, itu adalah program keuangan saat Menteri Keuangan-nya Sri Mulyani. Jika memang itu benar, kita tak bisa berbuat apa-apa,” kata walikota.
Namun, lanjutnya, jika memang hilangnya DID akibat predikat disclaimer, maka Pemkot harus mendapatkan anggaran itu pada tahun berikutnya. “Kita harus bekerja keras agar bisa mendapatkan WTP,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Cilegon Abdul Hakim Lubis mengatakan, tak adanya DID pada tahun anggaran 2012 tak terlalu memengaruhi program kerja pembangunan yang telah disusun Pemkot Cilegon. Pihaknya tetap melanjutkan program-program percepatan pembangunan tanpa menguranginya. “Tak ada yang akan dikurangi, tanpa DID pun pembangunan akan terus berlangsung,” kata Sekda.
Pada bagian lain, Pemkot sejak pertengahan tahun sedang melakukan reinventarisasi aset daerah. Ini merupakan respons dari predikat disclaimer BPK.
Pemkot pun menggelontorkan dana hingga Rp 1,8 miliar untuk menyukseskan reinventarisasi aset daerah. Saat ini, kegiatan telah sampai pada pemasukan data aset daerah. Kepala Bagian Perlengkapan Setda Pemkot Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengungkapkan, selama empat hari mulai hari ini (Selasa, 22/11) pihaknya akan melakukan proses memasukkan data di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. “Kami akan panggil seluruh satuan kerja untuk memasukkan hasil inventarisasi data ke dalam Simda (sistem informasi daerah-red),” katanya.
Setelah melakukan pemasukan data, hasilnya akan dicetak untuk menjadi hasil akhir dari kegiatan inventarisasi aset. “Kemungkinan ini akan selesai pada minggu ke tiga pada Desember nanti,” jelas tunggul. (radarbanten.com, 22/11)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment