Tuesday, October 2, 2012

Insentif Rp 20 M Hilang


CILEGON - Pemkot Cilegon akan kehilangan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2012. Kebijakan pemerintah pusat ini lantaran pre­dikat disclaimer (penolakan) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan ke­uangan Pemkot Cilegon 2010.
De­mikian disampaikan Walikota Tb Iman Ariyadi saat rapat pari­purna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Cilegon, kemarin. Me­nurut Iman, hilangnya DID ini me­­rupakan cambuk bagi Pemkot agar lebih membenahi dan mem­per­baiki diri dalam pengelolaan ke­­uangan. “Predikat diclaimer te­lah mem­buat Pemkot Cilegon ke­hi­lang­an salah satu potensi pen­dapat­an. Ini harus kita tanggapi dengan motivasi yang kuat disertai pe­ningkat­an kerja sama di seluruh elemen pemerintahan, agar ke de­pan mencapai predikat WTP (wajar tanpa pengecualian-red),” kata walikota.
Predikat disclaimer dari BPK di­terima Pemkot Cilegon pada per­tengahan tahun ini. Hal ini me­rupakan temuan atas laporan ke­uangan 2010 yang dianggap sebagai persoalan lama sejak 2002. Temuan mulai dari piutang ke­pe­labuhan­an, deposito BPRS (Bank Per­kredit­an Rakyat Syariah) Cilegon, dan ma­salah lahan Kubangsari.
Tak hanya itu, aset-aset Pemkot seperti tanah, gedung sekolah, yang tidak memiliki sertifikat juga menjadi salah satu penyebab opini disclaimer. Walikota pun tak bisa menutupi kekecewaan atas berkurangnya salah satu pos pen­dapatan daerah ini. “Padahal DID biasa digunakan untuk mem­bantu percepatan pembangun­an di setiap daerah,” ujarnya.
Kepada wartawan yang mene­mui­nya usai rapat paripurna ke­­marin, mengatakan, ke­mungkin­an lain tak diterimanya DID lan­­­taran adanya kebijakan sen­tra­­­listik dari Kementerian Ke­uangan. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indo­nesia. “Kabar lain, itu adalah pro­gram keuangan saat Menteri Keuangan-nya Sri Mulyani. Jika memang itu benar, kita tak bisa berbuat apa-apa,” kata walikota.
Namun, lanjutnya, jika memang hilangnya DID akibat predikat disclaimer, maka Pemkot harus mendapatkan anggaran itu pada tahun berikutnya. “Kita harus bekerja keras agar bisa men­dapat­kan WTP,” ungkapnya.
Se­mentara itu, Sekda Cilegon Abdul Hakim Lubis mengatakan, tak adanya DID pada tahun ang­garan 2012 tak terlalu meme­ngaruhi program kerja pem­bangunan yang telah disusun Pem­kot Cilegon. Pihaknya tetap melanjutkan program-program percepatan pembangunan tanpa menguranginya. “Tak ada yang akan dikurangi, tanpa DID pun pembangunan akan terus ber­langsung,” kata Sekda.
Pada bagian lain, Pemkot sejak pertengahan tahun sedang me­lakukan reinventarisasi aset daerah. Ini merupakan respons dari predikat disclaimer  BPK.
Pemkot pun menggelontorkan dana hingga Rp 1,8 miliar untuk menyukseskan reinventarisasi aset daerah. Saat ini, kegiatan telah sampai pada pemasukan data aset daerah. Kepala Bagian Perlengkapan Setda Pemkot Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengungkapkan,  selama empat hari mulai hari ini (Selasa, 22/11) pihaknya akan melakukan proses memasukkan data di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. “Kami akan panggil se­luruh satuan kerja untuk me­masuk­kan hasil inventarisasi data ke dalam Simda (sistem in­formasi daerah-red),” katanya.
Setelah melakukan pemasukan data, hasilnya akan dicetak untuk menjadi hasil akhir dari kegiatan inventarisasi aset. “Kemungkinan ini akan selesai pada minggu ke tiga pada Desember nanti,” jelas tunggul. (radarbanten.com, 22/11)

No comments:

Post a Comment